Uji Kompetensi Rekam Medis

Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, ketrampilan dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi

Sasaran :
·           Profesi lulusan RMIK
·           Terselenggaranya uji kompetensi yang terukur, valid dan reliable, serta mampu telusur
·           Pengakuan atas pencapaian kompetensi tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan di Indonesia

Komponen Uji :
·         Standar kompetensi
·         Metode Uji Kompetensi
·         Peserta Uji Kompetensi
·         Penguji Uji Kompetensi
·         Tempat Uji Kompetensi
·         Materi Uji Kompetensi
·         Jadwal Uji Kompetensi
·         Biaya Uji Kompetensi

Standar  Komptensi : (72 unit)
1.      Klasifikasi dan Kodifikasi Penyakit, Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis (7 unit)
2.      Aspek Hukum dan Etika Profesi (10 unit)
3.      Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (11 unit)
4.      Menjaga Mutu Rekam Medis (8 unit)
5.      Statistik Kesehatan (12 unit)
6.      Manajemen Unit Kerja, Manajemen Informasi Kesehatan/Rekam Medis (20 unit)
7.      Kemitraan Profesi (9 unit)

Syarat Uji Kompetensi :
·           Foto copy ijazah yang dilegalisir
·           Surat keterangan sehat dari dokter yang ber SIP
·           Pernyataan akan memenuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi atau melampirkan surat bukti angkat sumpah
·           Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar

Sertifikat Kompetensi :
·           Diberikan kepada peserta yang lulus uji kompetensi
·           Ditetapkan oleh ketua MTKP
·           Berlaku selama 5 tahun dan dapat dilakukan uji kompetensi kembali setelah habis masa berlakunya
·           Sebagai dasar pengajuan Surat Tanda Registrasi (STR)


Artikel Terkait:

1 komentar:

  1. Trimakasih infonya. Trus kapan dan dimana ujiannyaTrimakasih infonya. Trus kapan dan dimana ujiannya

    BalasHapus