STR Rekam Medis

Syarat Kelengkapan Permohonan STR Rekam Medis :
  1. Fotocopy ijasah yang sudah di legalisir (2 lembar)
  2. Fotocopy kartu anggota aktif PORMIKI (bagi yang sudah punya), iuran 1 tahun saja
  3. Surat keterangan pengganti Kartu Anggota dari DPD PORMIKI
  4. Membayar 2 tahun iuran bagi yang anggota tidak aktif atau baru
  5. Foto ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah (3 lembar)

Hasil Pertemuan RM (17-9-2011)

Terimakasih kepada Puskesmas Gamping II yang telah bersedia menjadi tuan rumah dalam pertemuan Perekam Medis wilayah Sleman. Pertemuan selanjutnya akan diadakan pada Sabtu minggu ke-2 bulan Desember 2011 di Puskesmas Seyegan, adapun materi pertemuan berkaitan tentang
sistem retensi berkas rekam medis dan
pelaksanaan sistem rekam medis rawat inap.
Dimohon untuk perekam medis yang hadir membawa dan menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan materi diatas.