Yang perlu diperhatikan dalam pembuatan SKP :
- Merupakan kontrak kerja / rencana kerja kita dengan atasan selama 1 tahun kedepan
- Butir-butir kegiatan mengacu pada kegiatan yang ada dalam KEPMENPAN NO. 135 TAHUN 2002 Tentang Jabatan Perekam Medis dan Angka Kreditnya
- AK (Angka Kredit) adalah hasil penghitungan dari nilai satuan kredit dikali target kuant/output selama 1 tahun. (catatan: jika nilai satuan dihitung tiap 10 kali kegiatan, maka nilai AK juga dibagi 10. Acuan dapat dilihat di Laporan Harian Kegiatan Pelaksanaan Perekam Medis)
- Nilai satuan kredit dapat dilihat pada Laporan Bulanan Kegiatan Pelaksanaan Perekam Medis (DUPAK)
- Target Kuant/Ouput, merupakan target/rencana yang akan dicapai dalam 1 tahun kerja sesuai kegiatan yang dilakukan, untuk satuan dapat dilihat di di Laporan Harian Kegiatan Pelaksanaan Perekam Medis). Target dapat mengacu pada kegiatan yang telah dilakukan pada 1 tahun sebelumnya
- Kual/Mutu diisi 100, menggambarkan capaian kerja yang sempurna atau 100%
- Waktu diisi 12 bulan, karena skp dilakukan selama 1 tahun / 12 bulan
- Untuk kegiatan tambahan / kreativitas diiisi di akhir tahun, sesuai dengan kegiatan tambahan yang dilakukan di unit kerja masing-masing (diluar KEPMENPAN NO. 135 TAHUN 2002)
Kesimpulan:
- Nilai AK pada SKP merupakan hasil kegiatan riil yang dilakukan selama 1 tahun kerja, nilainya bisa lebih besar dari PAK.
- Penilaian SKP tidak berhubungan dengan penilaian PAK, hanya point kegiatan dan nilai satuan yang mempunyai kesamaan.
- Berdasarkan pertemuan antara Perwakilan Profesi, BKN dan Dinkes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar