SKP Perekam Medis




Yang perlu diperhatikan dalam pembuatan SKP :

  1. Merupakan kontrak kerja / rencana kerja kita dengan atasan selama 1 tahun kedepan
  2. Butir-butir kegiatan mengacu pada kegiatan yang ada dalam KEPMENPAN NO. 135 TAHUN 2002 Tentang Jabatan Perekam Medis dan Angka Kreditnya
  3. AK (Angka Kredit) adalah hasil penghitungan dari nilai satuan kredit dikali target kuant/output selama 1 tahun. (catatan: jika nilai satuan dihitung tiap 10 kali kegiatan, maka nilai AK juga dibagi 10. Acuan dapat dilihat di Laporan Harian Kegiatan Pelaksanaan Perekam Medis)
  4. Nilai satuan kredit dapat dilihat pada Laporan Bulanan Kegiatan Pelaksanaan Perekam Medis (DUPAK)
  5. Target Kuant/Ouput, merupakan target/rencana yang akan dicapai dalam 1 tahun kerja sesuai kegiatan yang dilakukan, untuk satuan dapat dilihat di di Laporan Harian Kegiatan Pelaksanaan Perekam Medis). Target dapat mengacu pada kegiatan yang telah dilakukan pada 1 tahun sebelumnya
  6. Kual/Mutu diisi 100, menggambarkan capaian kerja yang sempurna atau 100%
  7. Waktu diisi 12 bulan, karena skp dilakukan selama 1 tahun / 12 bulan
  8. Untuk kegiatan tambahan / kreativitas diiisi di akhir tahun, sesuai dengan kegiatan tambahan yang dilakukan di unit kerja masing-masing (diluar KEPMENPAN NO. 135 TAHUN 2002)


Kesimpulan:

  • Nilai AK pada SKP merupakan hasil kegiatan riil yang dilakukan selama 1 tahun kerja, nilainya bisa lebih besar dari PAK.
  • Penilaian SKP tidak berhubungan dengan penilaian PAK, hanya point kegiatan dan nilai satuan yang mempunyai kesamaan.
  • Berdasarkan pertemuan antara Perwakilan Profesi, BKN dan Dinkes



Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar